Pendahuluan
Perpustakaan Umum mempunyai peran sangat
strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagai wahana
belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional,
serta merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, hal ini
sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945
yaitu sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain amanat sebagaimana tertuang dalam
Undang-undang 1945, Perpustakaan Umum juga mempunyai beberapa fungsi
strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat :
Pertama, fungsi
Perpustakaan Umum sebagai tempat pembelajaran seumur hidup (life-long
learning). Perpustakaan Umumlah tempat dimana semua lapisan masyarakat
dari segala umur, dari balita sampai usia lanjut bisa terus belajar
tanpa dibatasi usia dan ruang-ruang kelas. Banyak program pemerintah,
seperti pemberantasan buta huruf dan wajib belajar, akan jauh lebih
berhasil seandainya terintegrasi dengan Perpustakaan Umum. Bila di
sekolah orang diajar agar tidak buta huruf dan memahami apa yang dibaca.
Maka di Perpustakaan Umum, orang diajak untuk terbuka wawasannya, mampu
berpikir kritis, mampu mencermati berbagai masalah bersama dan kemudian
bersama-sama dengan anggota komunitas yang lain mencarikan solusinya.
Tugas Perpustakaan Umum membangun lingkungan pembelajaran (learning
environment) dimana anggota komunitas pemakainya termotivasi untuk terus
belajar dan terdorong untuk berbagi pengetahuan. Dalam konsep manajemen
modern, hal ini disebut dengan Knowledge Management.
Kedua, fungsi
Perpustakaan Umum sebagai katalisator perubahan budaya. Perubahan
perilaku masyarakat pada hakikatnya adalah perubahan budaya masyarakat.
Perpustakaan Umum merupakan tempat strategis untuk mempromosikan segala
perilaku yang meningkatkan produktifitas masyarakat. Individu komunitas
yang berpengetahuan akan membentuk kelompok komunitas berpengatahuan.
Perubahan pada tingkat individu akan membawa perubahan pada tingkat
masyarakat. Komunitas yang berbudaya adalah komunitas yang
berpengetahuan dan produktif. Komunitas yang produktif mampu melakukan
perubahan dan meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.
Ketiga, fungsi
Perpustakaan Umum sebagai agen perubahan sosial. Idealnya, Perpustakaan
Umum adalah tempat dimana segala lapisan masyarakat bisa bertemu dan
berdiskusi tanpa dibatasi prasangka agama, ras, kepangkatan, strata,
kesukuan, golongan, dan lain-lain. Perpustakaan Umum sangat strategis
dijadikan tempat anggota komunitas berkumpul dan mendiskusikan beragam
masalah sosial yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Disini,
perpustakaan tidak hanya menyediakan ruang baca, tetapi juga menyediakan
ruang publik bagi komunitasnya untuk melepas unek-uneknya dan kemudian
berdiskusi bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Tugas pustakawanlah
untuk mendokumentasikan semua pengetahuan publik yang dihasilkan dan
menyebarluaskan ke anggota komunitas yang lain. Seorang pustakawan
dituntut tidak hanya mampu mengolah informasi, tetapi juga harus punya
kepekaan sosial yang tinggi dan skill berkomunikasi yang baik.
Keempat, fungsi
Perpustakaan Umum sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan
pemerintah. Dari semua pengetahuan komunitas yang didokumentasikan di
Perpustakaan Umum, fungsi perpustakaan berikutnya adalah melakukan kemas
ulang informasi, kemudian memberikan kepada para pengambil keputusan
sebagai masukan dari masyarakat. Dengan begini masyarakat akan punya
posisi tawar yang lebih baik dalam memberikan masukan-masukan dalam
pengambilan kebijakan publik.
Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsi
di atas perpustakaan umum tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada
dukungan dari berbagai pihak, baik masyarakat umum maupun pemerintah
daerah setempat., hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang
Perpustakaan Nomor : 43 Tahun 2007 Pasal 8 huruf a s/d f yang berbunyi
sebagai berikut :
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban :
*Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
*Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
*Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
*Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
*Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah ; dan
*Menyelenggarakan dan mengembangkan
perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat
penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Dari uraian diatas kita ketahui bahwa
peran Pemerintah Daerah sangat besar terhadap perkembangan perpustakaan
umum di daerahnya, selain adanya dukungan yang kuat dari masyarakatnya.
Hal inilah kiranya yang dapat mendorong perlunya pemikiran oleh
masyarakat dan Pemerintah Kota Surakarta untuk dikembangkan, agar
perpustakaan umum kota Surakarta berkembang sesuai dengan Standar
Nasional Perpustakaan, yang akhirnya Perpustakaan Umum Kota Surakarta
dapat berkiprah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat yang mampu
mengembangkan potensi masyarakat serta mampu sebagai pusat pelestarian
kekayaan budaya bangsa, khususnya budaya Jawa.
Begitu halnya keberadaan Perpustakaan
Sekolah, saat ini kondisinya masih memprihatinkan, baik SDM-nya maupun
sarana prasarana yang ada, sesuai dengan fungsi dan peran perpustakaan
sekolah sebagai sarana penunjang proses pembelajaran, sebagaimana
tertuang dalam UU Perpustakaan Nomor : 43 tahun 2007 pasal 23 dan
PERMENDIKNAS Nomor : 25 tahun 2008, bahwa penyelenggaraan perpustakaan
sekolah harus memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dan memperhatiakan
Standar Nasional Pendidikan. Untuk mencapai kondisi di atas tidak
terlepas dari peran Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota bersama
dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga untuk mengambil kebijakan
terkait pengembangan perpustakaan.
II. Upaya Pengembangan Perpustakaan Daerah Kota Surakarta
Perpustakaan merupakan wahana pelestarian
kekayaan budaya bangsa, yang fungsi utamanya melestarikan hasil budaya
masyarakat dan menyebarluaskan gagasan, pemikiran, pengalaman dan
pengetahuaan sebagai hasil budaya manusia kepada masyarakat yang
membutuhkannya. Keberadaan perpustakaan tidak dapat lagi dipisahkan dari
peradaban dan budaya masyarakat. Hal ini sesuai dengan Slogan Kota Solo
sebagai kota budaya, yang mana budaya yang dimiliki oleh kota Solo
sudah selayaknya dilestarikan dan dikelola sedemikian rupa sehingga
dapat dimanfaatkan dan diakses oleh masyarakat secara baik dan benar.
Masyarakat Solo tidak menginginkan adanya tindakan-tindakan yang tidak
terhotmat sebagaimana yang terjadi di Perpustakaan/Museum Radyo Pustaka
yang sampai saat sekarang permasalahannya tidak kunjung selesai dan ini
sangat memalukan.
Dalam rangka untuk upaya melestarikan
kekayaan budaya bangsa yang dimiliki kota Solo, Maka Pemerintah Kota
Surakarta perlu segera memikirkan dkembangkannya Kantor Arsip dan
Perpustakaan Umum Kota Surakarta.
Agar Kantor Arsip dan Perpustakaan Umum
Kota Surakarta dapat berfungsi sesuai dengan yang diamantkan UUD 1945
dan Undang-undang Perpustakaan Nomor : 43 Tahun 2007, ada beberapa aspek
yang perlu mendapat perhatian oleh Pemerintah Kota Surakarta dalam hal
ini Walikota Surakarta antara lain :
1. Gedung
Sesuai dengan komitmennya bahwa Kota
Surakarta sebagai kota budaya, perlu segera dibangun Gedung Perpustakaan
Umum Kota Surakarta. karena kita ketahui bersama Pemerintah Kota
Surakarta sampai sekarang tidak ada kebijakan yang berpihak pada
pengembangan Perpustakaan, hal ini terbukti dari sejarah perkembangan
Perpustakaan Umum Kota Surakarta dari tahun ke tahun tidak semakin baik,
bahkan status gedung yang dulunya berlokasi di daerah yang cukup
strategis (Sriwedari dan Tirtomoyo) namun sekarang menempati gedung
bekas kejaksaan yang kuran strategis dan representatif.
Dengan kondisi yang demikian ini
Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Walikora Surakarta harus
mengmabil kebijakan terkait pembangunan Gedung Perpustakaan Umum dengan
pertimbangan sebagai berikut :
a. Lokasi Gedung strategis, mudah diakses
oleh masyarakat umum, nyaman dan tidak gaduh/bising, serta dapat
mendukung program pembelajaran bagi masyarakat umum.
b. Gedung didesain sedemikian rupa yang dapat mendukung proses kegiatan layanan kepada masyarakat secara umum.
c. Gedung juga dilengkapi sarana penunjang kegiatan masyarakat umum ( R. Seminar, Ruang Public, dan Taman baca rekreatif, dll.).
2. Sarana Prasarana
Perpustakaan agar dapat menjalankan
fungsinya dan memberikan layanan kepada masyarakat pengguna dengan baik
dan berkualitas perlu didukung adanya sarana prasarana yang memadai
pula, yang antara lain meliputi :
a. Sarana Komputer untuk pengembangan
sistem komputerisasi perpustakaan, karena dengan sarana ini pengelola
perpustakaan akan bekerja dengan mudah, cepat dan efektif, serta
masyarakat akan dengan mudah mengakses informasi yang ada di
perpustakaan tanpa batas waktu dan tempat.
b. Sarana pendukung lainnya, seperti
ruang baca yang representatif dan memadai, mebeler ( meja kursi baca )
yang nyaman, dan tata ruang yang terstruktur, sehingga dengan kondisi
tersebut, masyarakat pengguna akan merasa nyaman didalam memanfaatkan
perpustakaan.
c. Taman Baca Rekreatif, untuk menumbuhkan minat atau budaya anak pada khususnya dan masyarakat pengguna pada umumnya.
d. Sarana Public Area ( Hotspot ) untuk memudahkan kepada masyarakat didalam akses informasi ke dunia luar.
3. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia harus menjadi
perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Surakarta. Dalam UU Nomor : 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa untuk dapat menjalankan fungsinya
perpustakaan harus dikelola oleh tenaga perpustakaan yang sesuai dengan
Standar Nasional Tenaga Perpustakaan yang mencakup kualifikasi
pendidikan, kompetensi dan sertifikasi.
Kondisi sumber daya manusia secara
kualitas (kualifikasi pendidikan perpustakaan) masih rendah, dimana dari
jumlah yang ada yang memiliki kualifikasi pendidikan perpustakaan masih
sangat terbatas, dan bahkan ada kecendurangan tenaga perpustakaan yang
ada kebanyakan tenaga mutasi yang tidak memiliki kompetensi dibidangnya.
Sehingga dengan kondisi semacam ini mengakibatkan kualitas layanan
perpustakaan tidak bisa dilaksankan secara optimal.
Agar Perpustakaan Umum Kota Surakarta
dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan optimal, maka
pihak Pemerintah Kota Surakarta, segera mengambil langkah-langkah
sebagai berikut :
a. Tenaga perpustakaan yang ada perlu
segera dibekali pengetahuan tentang perpustakaan dan teknologi informasi
dengan mengirim ke berbagai kegiatan antara lain :
- Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Perpustakaan
- Magang ke Perpustakaan yang telah menerapkan sistem otomasi
- Pendidikan Formal ( D2/D3 Ilmu Perpustakaan)
b. Adanya penambahan tenaga perpustakaan
dengan kualifikasi pendidikan minimal D2 Ilmu Perpustakaan dengan cara
membuka formasi atau lowongan CPNS Pustakawan Kota Surakarta
c. Mempekerjakan tenaga Part Time, honorer, magang dari mahasiswa program diploma III ilmu perpustakaan.
4. Koleksi
Koleksi yang dimiliki oleh Perpustakaan
Umum Kota Surakarta saat sekarang sangat terbatas, belum dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat, bahkan kalau kita sesuaikan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini masih jauh dari kebutuhan.
Koleksi merupakan modal utama bagi sebuah
perpustakaan, dimana koleksi merupakan produk informasi yang akan di
jual kepada pengguna, apabila produk tersebut tidak sesuai dengan
kebutuhan para pelanggan, sudah barang tentu para pelanggan
berlahan-lahan akan meninggalkan dan tidak membelinya (memanfaatkannya).
Dari kondisi yang ada perlu dikaji secara
bersama bahwa di era globalisasi informasi dewasa ini sudah waktunya
Pemerintah Kota Surakarta memikirkan pengembangan Perpustakaan Umum Kota
Surakarta, dalam hal pengembangan koleksi perpustakaan dengan
memprioritaskan :
a. Anggaran khusus untuk pengadaan bahan pustaka/koleksi di setiap tahun anggaran
b. Koleksi yang dibeli disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu yang ada.
c. Didalam pengadaan bahan pustaka dapat
melibatkan berbagai pihak termasuk para pengguna dapat mengusulkan
sesuai dengan kebutuhan pengguna.
5. Layanan
Di Era Teknologi Informasi dewasa ini
Perpustakaan Umum Kota Surakarta dalam rangka upaya peningkatan kualitas
layanan kepada pengguna dapat mengembangkan sistem layanan terotomasi
atau komputerisasi, dengan sistem otomasi semua pekerjaan yang ada dapat
dilakukan dengan cepat dan efektif, bahkan infromasi yang ada di
perpustakaan akan dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna dari
berbagai tempat.
Selain sistem otomasi layanan ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Perpustakaan antara lain :
a. Jam layanan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sedapat mungkin layanan perpustakaan sampai dengan malam hari.
b. Layanan Perpustakaan Keliling, untuk
mendekatkan layanan kepada masyarakat pengguna perlu ditingkatkan agar
layanan lebih optimal, dengan cara koleksi atau bahan pustaka yang
disajikan ditambah dan bervariasi, serta waktu layanan diberikan secara
terjadwal dan rutin, sehingga penggun dapat memanfaatkan secara baik dan
optimal.
c. Perlu dikembangkan Layanan Internet ( Hotspot ) secara gratis dan terbuka bagi masyarakat umum.
Upaya Pengembangan Perpustakaan Sekolah di Kota Surakarta
Perpustakaan sekolah adalah suatu tempat
dimana para siswa memperoleh akses informasi dan pengetahuan dalam
rangka untuk mendukung proses pembelajaran dengan melalui penyediaan
bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum sekolah. Kondisi perpustakaan
sekolah di Surakarta secara umum masih sangat memprihatinkan, hal ini
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
a. Rendahnya persentase anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas perpustakaan (pengadaan bahan pustaka)
b. Belum adanya pengelola (pustakawan)
yang bertanggung-jawab untuk mengelola perpustakaan secara profesional,
kebanyakan pengelola perpustakaan dibebankan oleh guru yang tidak
memiliki jam mengajar.
c. Belum tersedianya Gedung atau Ruang Perpustakaan yang didesain khusus untuk layanan perpustakaan.
d. Lemahnya Pemerintah Daerah dalam hal
ini Dinas Pendidikan untuk mencari terobosan terkait dengan pendanaan
dan pengembangan perpustakaan sekolah.
e. Tidak adanya pengintegrasian antara pelayanan perpustakaan dengan kurikulum sekolah.
Untuk mengatasi beberapa faktor yang
menyebabkan rendahnya kualitas perpustakaan sekolah tersebut diatas,
Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota dan Dinas Pendidikan serta Kepala
Sekolah dapat melakukan berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan
kualitas perpustakaan sekolah dengan merancang dan mengimplementasikan
dengan melibatkan berbagai pihak, yang meliputi beberapa aspek sebagai
berikut :
1. Perbaikan Gedung/ruangan Perpustakaan,
setiap sekolah diharuskan untuk mendesain secara khusus gedung atau
ruang perpustakaan, sesuai dengan pedoman pengembangan perpustakaan
sekolah.
2. Mengalokasikan anggaran perpustakaan
minimal 5% dari anggaran belanja operasional sekolah untuk pengembangan
perpustakaan, sesuai dengan amanat UU Perpustakaan Nomor : 43 tahun 2007
(pasal 23 ayat 6).
3. Pengadaan SDM/Pengelola/Pustakawan,
dengan cara rekruitmen Tenaga Perpustakaan dengan kualifikasi pendidikan
minimal D2/D3 Perpustakaan, sesuai dengan PERMENDIKNAS Nomor : 25 tahun
2008. bahwa pengelola perpustakaan sekolah minimal lulusan D2
Perpustakaan.
4. Pengadaan koleksi atau bahan pustaka,
dapat dilakukan dengan cara mengintegrasikan antara perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan kurikulum sekolah.
Untuk melaksanakan amanat UU Perpustakaan
Nomor : 43 tahun 2007 dan PERMENDIKNAS Nomor : 25 tahun 2008,
Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Pendidikan membuat kebijakan terkait
penyelengaraan perpustakaan sekolah.
Penutup
Dengan pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dewasa ini, sudah saatnya kita merenungkan
kembali peran perpustakaan di tengah-tengah masyarakat kita. Pustakawan
harus berupaya mengangkat berbagai isu strategis yang berkaitan dengan
peningkatan layanan perpustakaan kepada masyarakat dengan kemampauan dan
pengetahuan yang dimiliki, dan sebaliknya pihak pemerintah perlu
mengkaji ulang terkait dengan berbagai kebijakan yang kurang mendorong
terhadap pengembangan perpustakaan di daerahnya. Perpustakaan sudah
selayaknya menjadi landmark bagi setiap daerah/kota, baik kota besar
maupun kota kecil. Pengembangan perpustakaan sudah seharusnya dipikirkan
pembiayaannya secara proporsional, sebagaimana pembiayaan infrastruktur
lainnya, karena peran pemerintah daerah terkait dengan pengembangan
perpustakaan sangat dominan.
Dengan kebijakan tersebut diharapkan akan
dapat mendukung peran dan fungsi yang diemban oleh perpustakaan
sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan UU Perpustakaan Nomor : 43 tahun
2007 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
Daftar Bacaan :
UU Perpustakaan Nomor :
43 Tahun 2007 Permendiknas Nomor : 25 Tahun 2008 SUTARNO NS. :
Perpustakaan dan Masyarakat , Jakarta : Yayasan Obor, 2003 BASUKI,
Sulistyo : Periodisasi perpustakaan Indonesia, Bandung : Rosdakarya,
1994 LASA HS. : Manajemen Perpustakaan, Yogyakarta : Gama Media 2005.
FA. WIRANTO : Perpustakaan dalam dinamika pendidikan dan kemasyarakatan,
Semarang : UNIKA Soegijapranata, 2008.