Minggu, 08 April 2012

sumber norma dan hukum dalam islam

A. Alqur’an
Alqur’an adalah sumber ajaran Islam yang pertama, memuat kumpulan wahyu-wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. Di antara kandungan isinya ialah peraturan-peraturan hidup untuk mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah, hubunannya dengan perkembangan dirinya, hubungannya dengan sesama manusia, dan hubungannya dengan alam beserta makhluk lainnya. Alqur’an kitab suci yang berisi wahyu Ilahi menjadi pedoman hidup yang tidak ada keragu-raguan di dalamnya. Selain itu, Al’quran menjadi petunjuk yang dapat menciptakan manusia untuk menjadi bertaqwa kepada Allah Swt. Karena itu, Al’quran banyak mengemukakan prinsip-prinsip umum yang mengatur kehidupan manusia dalam beribadah kepada Allah swt. Meskipun kegiatan muamalah terjadi secara interaktif antara sesama makhluk, termasuk alam semesta; namun hendaknya diperhatikan oleh manusia bahwa semua kegiatan itu berada dalam kegiatan beribadah kepada Allah swt. Dengan demikian, semua perbuatan manusia adalah ibadah kepada Allah sehingga tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah swt, dan ditujukan untuk mencapai keridhaan-Nya.
Al’quran sebagai kitab suci yang berisi petunjuk memuat 6.236 ayat. Jumlah itu hanya 5,8 persen dari seluruh ayat Al’quran yang mempunyai perincian. Hal itu diungkapkan karakteristik ayat-ayat sebagai berikut.

1) Ibadat shalat, puasa, haji, zakat, dan lain-lain 140 ayat.
2) Hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris, dan sebagainya 70 ayat.
3) Perdagangan/perekonomian, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, gadai, perseroan, kontrak, dan sebagainya 70 ayat.
4) Persoalan kriminologi 30 ayat.
5) Hubungan Islam dengan non Islam 25 ayat.
6) Persoalan kehakiman/pengadilan 13 ayat.
7) Hubungan si kaya dan si miskin 10 ayat.
8) Persoalan kenegaraan 10 ayat.
Jumlah ayat-ayat Alqur’an yang mempunyai perincian secara keseluruhan adalah 368 ayat. Dari jumlah 368 ayat tersebut, hanya 228 ayat yang merupakan urusan soal hidup kemasyarakatan umat (Harun Nasution, 1978: 9).
Dari perincian di atas menunjukan bahwa ayat-ayat yang mengatur soal hidup kekeluargaan dan kehidupan mempunyai jumlah besar. Angka mengenai hidup kekeluargaan ini besar karena keluargalah yang merupakan unit kemasyarakatan terkecil dalam tiap-tiap masyarakat. Dari keluarga-keluarga yang baik, makmur dan bahagia tercipta masyarakat yang baik, makmur dan bahagia. Keluarga-keluarga yang tidak kuat ikatannya, tidak akan dapat membentuk masyarakat yang baik. Karena itu, keteguhan ikatan kekeluargaan perlu dipelihara dan disinilah terletak salah satu sebabnya maka ayat-ayat ahkam mementingkan soal hidup kekeluargaan. Dalam hubungan ini perlu diketahui bahwa tujuan ibadat dalam Islam ialah membentuk individu-individu baik dan berbudi pekerti luhur. Dan dari individu-individu yang tidak mempunyai budi pekerti luhur tidak akan dapat terwujud keluarga yang baik.
Selain itu, perlu diungkapkan bahwa ayat-ayat ahkam mengenai hidup kemasyarakatan itu, selain kecil jumlah keseluruhannya, bersifat umum, dalam pengertian hanya memberikan garis-garis besarnya tanpa perincian. Ini berlainan halnya dengan ayat-ayat ahkam mengenai ibadat. Wahyu dalam hal ini lebih tegas dan terperinci. Masyarakat bersifat dinamis mengalami perubahan dari zaman ke zaman, dan kalau diatur dengan hukum-hukum yang berjumlah besar lagi terperinci akan menjadi terikatdan tak dapat berkembang sesuai dengan peredaran zaman. Di sini pula terletak hikmahnya maka ayat-ayat ahkam mengenai kemasyarakatan berjumlah kecil dan hanya membawa pedoman-pedoman dasar tanpa perincian. Karena itu, hanya dasar-dasar inilah yang perlu dan wajib dipegang dalam mengatur hidup kemasyarakatan umat di segala tempat dan zaman. Dengan kata lain dasar-dasar itulah yang tak dapat diubah oleh manusia, sedang interpretasi, perincian dan pelaksanaannya, itu berubah menurut tuntutan zaman. Di sekitar interpretasi dasar-dasar inilah hukum dalam Islam berkembang.
B. Sunnah
1. Pengertian Sunnah
Sunnah dalam bahasa Arab berarti tradisi, kebiasaan, adat-istiadat. Dalam terminologi Islam sunnah berarti perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad saw. Pengertian sunnah tersebut sama dengan pengertian al-hadits. Al-hadits dalam bahasa Arab berarti berita atau kabar. Namun demikian, ada yang membedakan pengertian sunnah dengan hadits. Sunnah adalah perbuatan, perkataan, dan perizinan Nabi Muhammad saw yang asli, sedang hadis adalah catatan tentang perbuatan, perbuatan, dan perizinan Nabi Muhammad saw yang sampai pada saat ini. Karena itu, keduanya menjadi sumber hukum dan sumber pedoman hidup. Sebab, ada hadis yang maqbul (diterima) dan hadis yang mardud (tidak dapat diterima). Namun demikian hendaknya diakui bahwa terminologi ilmu dalam Islam antara hadis dan sunnah sudah dianggap identik.
2. Macam-Macam Sunnah
Sunnah atau hadis dapat dibagi ke dalam beberapa macam :
a)Ditinjau dari segi bentuknya terbagi kepada :
1. Fi’li, yaitu perbuatan Nabi.
2. Qauli, yaitu perkataan Nabi
3. Taqriri, yaitu perizinan Nabi, yang artinya perilaku sahabat yang disaksikan oleh Nabi tetapi Nabi tidak menegurnya/melarangnya.
b) Ditinjau dari segi jumlah orang yang menyampaikannya terbagi atas :
1. Mutawatir, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat dusta serta melalui jalan indera.
2. Masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir, baik karena jumlahnya maupun karena tidak jalan indera.
3. Ahad, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih yang tidak sampai pada tingkat masyhur dan mutawatir.
c)Ditinjau dari segi kualitas hadis, terbagi atas :
1. Shahih, yaitu hadis yang sehat, yang diriwayatkan oleh orang-orang yang terpercaya dan kuat hafalannya, materinya baik dan persambungan sanadnya dapat dipertanggung jawabkan.
2. Hasan, yaitu hadis yang memenuhi persyaratan hadis shahih kecuali di segi hafalan pembawanya yang kurang baik.
3. Dha’if, yaitu hadis lemah, baik karena terputus salah satu sanadnya atau karena salah seorang pembawanya kurang baik.
4. Maudhu, yaitu hadis palsu, hadis yang dibikin oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda atau perbuatan Rasul.
d) Ditinjau dari segi diteima atau tidaknya terbagi atas :
1. Maqbul, yaitu hadis yang diterima.
2. Mardud, yaitu hadis yang mesti ditolak.
e)Ditinjau dari segi orang yang berbuat atau berkata terbagi atas :
1. Marfu’, yaitu betul-betul Nabi yang pernah bersabda, berbuat, dan memberi izin.
2. Mauquf, yaitu sahabat Nabi yang berbuat dan Nabi tidak menyaksikan perbuatan sahabat.
3. Maqtu’, yaitu tabi’in yang berbuat. Artinya perkataan tabi’in yang berhubungan soal-soal keagamaan.
f) Pembagian lain yang disesuaikan jenis, sifat, redaksi, teknis penyampaian dan lain-lain, seperti :
Hadis yang banyak menggunakan kata an (dari) menjadi hadis mu’an’an. Hadis yang banyak menggunakan kata anna (sesungguhnya) menjadi hadis muanna. Hadis yang menyangkut perintah disebut hadis awamir. Hadis yang menyangkut larangan disebut hadis nawahi. Hadis yang sanad (sandarannya) terputus disebut hadis munqathi’.
C. Ra’yu
Ra’yu adalah penggunaan akal (penalaran) manusia dalam menginterpretasi ayat-ayat Alqur’an dan sunnah yang bersifat umum karena memerlukan penalaran manusia. Ra’yu adalah bahasa Arab. Akar katanya adalah ra’a yang berarti melihat. Karena itu, ra’yu berarti penglihatan. Namun demikian yang dimaksud penglihatan di sini adalah penglihatan akal, bukan penglihatan mata, meskipun penglihatan mata seringkali sebagai alat bantu terbentuknya penlihatan akal, sebagaimana halnya pendengaran, perabaan, perasaan, dan lain sebagainya.
Ra’yu terbentuk sebagai hasil suatu proses yang terjadi pada otak manusia setelah terlebih dahulu memperoleh masukan. Masukan-masukan dimaksud dapat terjadi pada saat sebelum dan sesudah terjadi proses pemikiran dimaksud. Karena itu sering terjadi bahwa hasil proses pemikiran ini sangat tergantung kepada jumlah masukan yang dimiliki oleh seseorang, makin kaya masukan tersebut makin kaya dalam proses pemikirannya. Proses pemikiran ini amat tergantung kepada masukan atau proses asosiasi, menganalisis dan membuat sintesa yang akan melahirakan suatu kesimpulan. Proses itu disebut ijtihad. Hasil dari proses ijtihad yang disebut sumber hukum Islam yang ketiga.
Ijtihad pada saat ini lebih penting bila dibandingkan di masa Nabi Muhammad saw, meskipun pada masa pada masa itu ijtihad sudah dilakukan oleh Mu’az bin Jabal, yaitu ketika diangkat menjadi gubernur di Yaman. Setelah Nabi Muhammad wafat, ijtihad makin berkembang, bahkan Abubakar sendiri mengingatkan kaumnya agar dikritik bila melakukan ijtihad yang salah, yang diucapkan pada pidato pertama ketika diangkat menjadi khalifah.
Bila mengamati fenomena masalah keagamaan saat ini, maka kita temukan bahwa banyak permasalahan yang belum diatur oleh Alqur’an dan hadis. Karena banyaknya permasalahan dimaksud sehingga ayat-ayat Alqur’an sering kita temukan memerintahkan kepada manusia untuk menggunakan akal pikirannya. Bukan hanya demikian, tetapi merupakan proses alamiah bahwa manusia akan berpikir dan menggunakan pikirannya semaksimal mungkin.
Selain ijtihad tersebut, qiyas (analogi) merupakan salah satu teeknik berpikir. Karena itu bila seseorang membenarkan adanya ijtihad maka benar pula adanya qiyas. Meskipun kebenaran yang dimaksud, mempunyai syarat orang yang berhak berijtihad dalam masalah keagamaan. Ijtihad baru bisa dilakukan bila tidak ada ayat Alqur’an dan hadis yang jelas mengenai sesuatu masalah sosial kemasyarakatan atau masalah-masalah lainnya. Hal-hal yang demikian itulah menjadi fokus kajian ijtihad , sehingga biasa disebut sumber dinamika ajaran Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar